PEKANBARU — Ketidakpastian politik pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak 2024 mendorong Koalisi ini terdiri dari berbagai unsur masyarakat sipil turun tangan.
Terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak (KAMI BELA SIAK) resmi mengajukan dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menyikapi sengketa hasil Pilkada tersebut.
Koalisi ini terdiri dari berbagai unsur masyarakat seperti organisasi non-pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, budaya, perempuan, lingkungan hidup, dan pegiat hak asasi manusia.
Aktivis lingkungan hidup dari Riau, Jhoni Setiawan Mundung mengatakan koalisi menilai, penyelesaian sengketa ini membutuhkan pendekatan hukum yang adil, cepat, dan transparan untuk mengakhiri kekacauan pemerintahan yang kini dirasakan warga Siak.
"Pengajuan ini adalah bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil. Kami ingin memberi masukan hukum yang konstruktif agar MK dapat memutus perkara secara adil dan terbuka," ujar Jhoni kepada awak media, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, kekosongan kepastian hukum ini berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Salah satunya, gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di Kabupaten Siak yang belum dibayarkan sejak Januari 2025.Ia menjelaskan, dalam PSU yang digelar pada 22 Maret 2025, pasangan calon nomor urut 02, Afni–Syamsurizal, unggul dengan 82.586 suara. Disusul paslon 03, Alfedri–Husni dengan 82.292 suara, dan paslon 01, Irving–Sugianto dengan 37.854 suara. Selisih antara paslon 01 dan 02 mencapai 44.732 suara.
Namun, Sugianto, calon wakil bupati dari paslon 01, tetap mengajukan gugatan ke MK, meskipun tidak didampingi calon bupati pasangannya, Irving Kahar Arifin.
"Padahal pada 8 April 2025, Irving secara resmi menyatakan tidak terlibat dalam gugatan tersebut. Ini memperkuat posisi hukum bahwa permohonan itu tidak sah," jelas Jhoni.
Adapun isi dalam dokumen Amicus Curiae-nya, koalisi menegaskan tiga poin utama:
Editor :