Desak Kepastian Hukum Pilkada Siak, Koalisi Sipil Ajukan Amicus Curiae ke MK

×

Desak Kepastian Hukum Pilkada Siak, Koalisi Sipil Ajukan Amicus Curiae ke MK

Bagikan berita
Desak Kepastian Hukum Pilkada Siak, Koalisi Sipil Ajukan Amicus Curiae ke MK
Desak Kepastian Hukum Pilkada Siak, Koalisi Sipil Ajukan Amicus Curiae ke MK

1. Hasil PSU adalah wujud demokrasi yang sah dan telah diterima publik.

2. Gugatan tidak memiliki legal standing karena hanya diajukan oleh satu pihak dalam pasangan calon.

3. Tidak terpenuhinya ambang batas selisih suara untuk pengajuan gugatan.

Koalisi mendesak MK untuk segera mengakhiri sengketa agar stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat tidak semakin terganggu.

Mereka menyoroti mulai sepinya pasar, gelombang penolakan terhadap wacana PSU kedua, hingga keterlambatan pembayaran gaji ASN yang memperburuk kondisi daerah.

"Ini bukan lagi soal hukum semata, tapi soal keadilan sosial. Masyarakat Siak sudah terlalu lama terjebak dalam ketidakpastian dan keresahan ini. Kami berharap Mahkamah Konsitusi (MK) berpihak pada kepentingan rakyat," tegas Jhoni.(*)

Editor :
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini