Pilkada Siak Belum Jelas, Masyarakat Sipil Desak MK Segera Akhiri Polemik Pilkada

×

Pilkada Siak Belum Jelas, Masyarakat Sipil Desak MK Segera Akhiri Polemik Pilkada

Bagikan berita
Pilkada Siak Belum Jelas, Masyarakat Sipil Desak MK Segera Akhiri Polemik Pilkada
Pilkada Siak Belum Jelas, Masyarakat Sipil Desak MK Segera Akhiri Polemik Pilkada

SIAK — Pasca rusuah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak 2024, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak (KAMI BELA SIAK) mengambil langkah hukum strategis. Pada Rabu, 23 April 2025.

Kali ini mereka secara resmi mengajukan dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Koalisi ini tergabung mulai dari aktivis demokrasi, pegiat budaya, aktivis perempuan, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia.

Mereka menilai perlu adanya pertimbangan hukum dari masyarakat sipil agar MK dapat mengambil keputusan yang adil, transparan, dan tepat waktu dalam sengketa Pilkada Siak.

“Kami ingin menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak tinggal diam melihat demokrasi lokal yang tengah digoyang oleh ketidakpastian hukum,” ujar Aktivis Lingkungan Hidup Riau, Jhony S. Mundung.

Mundung menegaskan, pengajuan dokumen ini adalah bentuk partisipasi publik yang bertujuan untuk menjaga integritas Mahkamah Konstitusi dalam menyikapi sengketa hasil pemilu daerah.

“Amicus Curiae ini kami ajukan agar MK tidak salah langkah dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat Siak,” katanya.

Sejak PSU digelar pada 22 Maret 2025, hasil Pilkada Siak belum juga ditetapkan. Berdasarkan data resmi, pasangan calon 02 Afni – Syamsurizal unggul dengan 82.586 suara, disusul oleh pasangan calon 03 Alfedri – Husni dengan 82.292 suara. Sementara pasangan calon 01 Irving – Sugianto tertinggal jauh dengan 37.854 suara.

Namun, Sugianto, calon wakil bupati dari paslon 01, tetap mengajukan sengketa ke MK tanpa tanda tangan pasangannya, Irving Kahar Arifin. Langkah ini menuai sorotan karena dinilai cacat formil.

“Ini jelas tidak memenuhi syarat. Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa permohonan sengketa hanya sah jika diajukan oleh pasangan calon secara lengkap,” tegas Mundung.

Editor :
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini