PEKANBARU – Jambore Karhutla Riau 2025 resmi dibuka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu dilakukan saat memimpin upacara di Taman Hutan Raya, Sultan Syarif Kasim, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat (25/4/2025), siang.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan serta jajaran Forkominda Riau serta diikutisekitar 2.000 peserta yang berasal dari berbagai instansi, organisasi, dan elemen masyarakat dari seluruh Indonesia.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran kolektif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menjadi ancaman serius, khususnya di wilayah Riau dari tahun ke tahun.
“Indonesia memiliki kekayaan hutan yang luar biasa, mencapai 95,5 juta hektare. Namun luasnya hutan ini juga membawa tantangan besar, yaitu ancaman karhutla yang terus berulang Setiap tahun,” tegas Kapolri dalam amanatnya.
Data tahun 2024 menunjukkan bahwa luas lahan terbakar di Indonesia mencapai 376.000 hektare. Provinsi Riau sendiri tercatat berada di peringkat ke-11 dengan total 11.000 hektare lahan yang terbakar.
Kapolri mengingatkan bahwa dampak karhutla sangat luas, tidak hanya merusak ekosistem namun juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan berdampak lintas provinsi bahkan lintas negara.“Kondisi ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Maka dari itu, Polri terus berupaya mengedepankan langkah-langkah preventif seperti edukasi, patroli terpadu, serta pemantauan titik api melalui aplikasi Lancang Kuning,” ujar Jenderal Sigit.
Dalam kegiatan jambore ini, Kapolri juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda sebagai agen perubahan.
Ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Riau beserta Forkopimda atas komitmen dalam menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sejak 1 April hingga 30 November 2025.
“Kami juga menggagas program Grand Polisi sebagai langkah ekstra-organik membangun kesadaran kolektif menjaga lingkungan. Penegakan hukum tetap dilakukan sebagai ultimum remedium untuk memberi efek jera kepada pelaku pembakaran,” tambahnya.
Editor : Editor Riau