Polsek Sukajadi Musnahkan 2.047 butir ekstasi dan 371,71 gram sabu Milik Mahasiswa dan Bandar

×

Polsek Sukajadi Musnahkan 2.047 butir ekstasi dan 371,71 gram sabu Milik Mahasiswa dan Bandar

Bagikan berita
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang

PEKANBARU – Sebanyak 2.047 butir pil ekstasi dan 371,71 gram sabu sitaan kasus yang melibatkan tiga orang mahasiswa dan seorang bandar dimusnahkan Polsek Sukajadi, Kota Pekanbaru, Senin (28/4/2025) pagi.

Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mapolsek Sukajadi, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, serta disaksikan oleh para tersangka, pihak Kejari Pekanbaru, dan sejumlah tamu undangan.

"Seluruh barang bukti ini kita musnahkan agar tidak disalahgunakan. Sebagian kecil barang bukti sudah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium," ujar Kompol Jorminal Sitanggang usai pemusnahan.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, dicampur racun serangga, lalu dibuang ke selokan.

Sebelumnya Singgalang memberitakan, barang bukti narkotika tersebut dari pengungkapan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Komplek Riau Business Centre, Jalan Riau, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada Selasa (15/4/2025) lalu.

Dari pengungkapan tersebut, turut diamankan tiga orang pelaku merupakan dua orang mahasiswa berinisial Lukas Herlianto alias Lukas (23) dan Rafly Caniago alias Rafly (19) dan satu orang bandar bernama Rizki Tri Wibowo alias Tewe (30).

"Dari tangan para pelaku, tim berhasil mengamankan 2.047 butir pil ekstasi, 371,71 gram sabu, 13 butir pil happy five, serta dua unit timbangan digital," ungkap Kompol Jorminal.

Selain itu, ditemukan juga ratusan bungkus plastik klip berisi pecahan pil ekstasi dan serbuk pil yang sudah siap edar yang saat ini sudah dimusnahkan.

Hasil pemeriksaan urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine (AMP).

Menurut pengakuan para prlaku, mereka telah enam bulan terakhir mengedarkan pil ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Editor :
Iklan Layanan Masyarakat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini