Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal seumur hidup.(*)
Editor :
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal seumur hidup.(*)
Editor :