Sidang Perdana Korupsi Rp6,8 Miliar, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Hadir di PN

×

Sidang Perdana Korupsi Rp6,8 Miliar, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Hadir di PN

Bagikan berita
Sidang Perdana Korupsi Rp6,8 Miliar, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Hadir di PN
Sidang Perdana Korupsi Rp6,8 Miliar, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Hadir di PN

PEKANBARU - Mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Pantauan Singgalang, Risnandar dan Indra Pomi serta Novin Karmila sampai di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pukul 09.40 dengan mobil tahanan dandigiring menggunakan rompi tahanan memasuki ruangan persidangan pada pukul 10.40 WIB.

Sesuai jadwalnya, ketiganya akan sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025. Perkara ini ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK).

Pada persidangan, KPK menurunkan JPU yang diketuai Wahyu Dwi Oktafianto. Sidang dengan majelis hakim Delta Tamtama dengan anggota Pak Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung.

Diketahui, Risnandar dan Indra Pomi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sedangkan Novin ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru usai KPK sebagai tersangka pada Selasa (3/12/2024).

Sebelumnya diberitakan, Risnandar Mahiwa bersama Indra Pomi dan Novin Karmila Penyidik KPK turut menyita uang hasil korupsi sebesar Rp6,8 miliar.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasca penangkapan, KPK juga telah melakukan rangkaian penggeledahan sejak 5 hingga 12 Desember 2024 di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dari operasi tangkap tangan (OTT), Senin (2/12) tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat, barang bukti elektronik, perhiasan, 60 unit tas dan sepatu, uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, serta 1.021 dolar Amerika Serikat.(*)

Editor : Editor Riau
Iklan Layanan Masyarakat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini