DUMAI — Sebanyak 45 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah, termasuk lima anak-anak, dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Senin, 28 April 2025.
Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP3MI Riau, serta P4MI Kota Dumai, menyusul surat dari KBRI Kuala Lumpur yang mengatur kepulangan para WNI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) KLIA, Selangor.
Setibanya di Pelabuhan Dumai, tim dari BP3MI Riau bersama P4MI Kota Dumai langsung melakukan pemeriksaan awal dengan pengecekan dokumen oleh petugas Imigrasi dan pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Seluruh PMI berada dalam kondisi stabil, meskipun beberapa di antaranya mengalami gangguan kulit ringan seperti gatal-gatal.
Satu dari 45 PMI tersebut, atas nama Abdurrahman, merupakan deportan kasus kejahatan transnasional (narkoba) yang telah menjalani hukuman penjara selama 6,5 tahun di Malaysia.
Pemulangannya difasilitasi oleh KBRI Kuala Lumpur dan langsung dijemput oleh keluarga di pelabuhan.Selain itu, PMI juga mendapat pendampingan untuk proses registrasi IMEI ponsel di Bea Cukai serta mendapatkan pengarahan mengenai risiko bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
Petugas memberikan edukasi terkait pentingnya mengikuti jalur resmi untuk bekerja di luar negeri dan kehadiran negara melalui BP2MI dalam memberikan perlindungan dan pelayanan bagi PMI.
Dari total 45 PMI, rincian asal wilayah mereka adalah sebagai berikut:
Aceh: 21 orang, Sumatera Utara: 12 orang, Jambi: 4 orang, Riau: 2 orang, Bengkulu: 3 orang, Sulawesi Selatan: 2 orang, Jawa Timur: 1 orang
Editor : Editor Riau