PEKANBARU – Dalam upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Polresta Pekanbaru melalui Polsek Senapelan kembali menggelar kegiatan “Jum’at Curhat”.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polresta Pekanbaru dan jajaran Polsek Senapelan yang dilaksanakan di Aula Polsek Senapelan, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Jumat (2/5/2025).
Dalam sambutannya, Kanit Binkamsa AKP Apolas Sugiana menyampaikan bahwa program “Jum’at Curhat” merupakan bagian dari strategi Polri dalam membangun komunikasi langsung dengan masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan unek-unek secara langsung. Kami dari kepolisian siap mendengarkan dan menindaklanjuti setiap masukan yang berkaitan dengan kamtibmas,” ujar AKP Apolas, Jumat (2/5/2025).
Dalam sesi tanya jawab, salah satu warga, Sukanto, mengeluhkan persoalan sengketa antarwarga terkait pembangunan rumah yang sering menimbulkan keberatan di lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menyarankan agar warga segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas guna dilakukan mediasi secara damai.Keluhan juga datang dari warga bernama Nazarudin, yang mempertanyakan mengapa pelaku pencurian dengan nilai kecil tidak ditahan.
Menjawab hal itu, petugas menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012.
“Pelaku pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak dapat dilakukan penahanan, kecuali jika pelaku melakukan tindak pidana secara berulang,” jelas petugas.
Selain itu, seorang warga bernama Rama menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas mencurigakan di sebuah gudang kosong yang dinilai meresahkan warga sekitar.
Editor :