Sidang Perdana Tiga Pejabat Pekanbaru, Dugaan Pemotongan Dana ASN Terbongkar

×

Sidang Perdana Tiga Pejabat Pekanbaru, Dugaan Pemotongan Dana ASN Terbongkar

Bagikan berita
Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari JPU
Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari JPU

PEKANBARU - Mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Pada persidangan, KPK menurunkan JPU yang diketuai Wahyu Dwi Oktafianto. Sidang dengan majelis hakim Delta Tamtama dengan anggota Pak Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung.

Sidang perdana ini ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mayer Volmar Simajuntak mengungkapkan bahwa ketiganya menerima aliran dana dari dugaan korupsi lewat praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dengan utang fiktif.

"Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan cara meminta, menerima atau memotong aliran dana untuk Aparatur sipil negara dari dana APBD-P Pemko Pekanbaru," ujar JPU dalam persidangan.

Ia menambahkan, Risnandar Mahiwa melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

“Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000,” ungkap Meyer.

Ia menjelaskan, dari anggaran Rp8,9 milyar tersebut Risnandar Mahiwa terbukti menerima aliran dana sebanyak Rp2,9 milyar sedangkan Indra Pomi menerima Rp2,4 milyar lebih, sementara Novin Karmila menerima sebanyak Rp2 milyar lebih.

Dalam persidangan juga disampaikan fakta terbaru bahwa Nugroho Dwi Putranto yang merupakan ajudan Risnandar juga menerima aliran dana sebanyak Rp1,6 milyar lebih.

"Anggaran yang disalahgunakan oleh para tersangka tersebut dilakukan dalam rentang waktu Mei hingga Desember 2024 dan uang yang diterima berupa tunai maupun secara transfer," tambahnya.

Editor :
Iklan Layanan Masyarakat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini