Sidang Perdana Tiga Pejabat Pekanbaru, Dugaan Pemotongan Dana ASN Terbongkar

×

Sidang Perdana Tiga Pejabat Pekanbaru, Dugaan Pemotongan Dana ASN Terbongkar

Bagikan berita
Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari JPU
Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari JPU

Pasca penangkapan, KPK juga telah melakukan rangkaian penggeledahan sejak 5 hingga 12 Desember 2024 di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dari fakta dan data yang telah dirampungkan KPK, JPU KPK menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau kas umum memiliki utang kepada mereka, padahal hal tersebut tidak benar.

Atas perbuatannya, Risnandar Mahiwa dan dua lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Editor :
Iklan Layanan Masyarakat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini