Kejari Inhil Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di BPR Gemilang Berstatus Tahanan Kota

×

Kejari Inhil Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di BPR Gemilang Berstatus Tahanan Kota

Bagikan berita
Kejari Inhil Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di BPR Gemilang Berstatus Tahanan Kota
Kejari Inhil Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di BPR Gemilang Berstatus Tahanan Kota

"Jika telah dinyatakan lengkap akan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," ungkap Daniel.

Lebihlanjut Kasi Pidsus Kejari Inhil, Ade Maulana memaparkan kronologis perkara. Yakni, berawal dari adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil.

Selanjutnya, Pemkab Inhil menemukan penyaluran dana oleh tersangka HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 - 2010 ) dana sebesar Rp13.800.000.000 ke masyarakat tidak sesuai dengan data yang dikeluarkan Pemkab Inhil.

"Sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi SY selaku Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000 hingga 2020 dan JA (selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000 - 2013 untuk melakukan pencairan dana secara fiktif," ungkap Ade.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.312.774.988.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," Tutupnya.

Kontributor: Mhd Ihsan

Editor : rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini