Buruh Ditangkap di Tebing Tinggi karena Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

×

Buruh Ditangkap di Tebing Tinggi karena Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Bagikan berita
Buruh Ditangkap di Tebing Tinggi karena Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Buruh Ditangkap di Tebing Tinggi karena Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

SINGGALANG RIAU - Seorang buruh berinisial RS (32) ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Hal itu dibenarkan Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto kejadian tersebut terjadi di Dusun Sukamulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

"Pelaku berhasil diamankan di Tebing Tinggi, Sumatera Utara Kamis (04/07/2024) tanpa perlawanan," Kata Kapolres, Selasa (09/07/2024).

Kapolres menjelaskan pelaku melakukan aksi bejat tersebut dengan menculik korban SR (13) yang tengah sendiri dirumahnya.

"Peristiwa itu terjadi, Rabu (26/06/2024) sekitar pukul 09.00 WIB dimana ibu korban (pelapor) NS (50) pergi mengurus KTP dan meninggalkan korban SR sendiri di rumah," ujarnya.

Dari pengakuan Rendi yang merupakan teman pelaku bahwa korban telah dibawa RS ke rumah abangnya di Cikampak, Sumatera Utara.

Kemudian orang tua korban dan keluarga langsung mengecek ke rumah abang pelaku di Sumatera Utara. Dan melihat korban berada di rumah.

"Kemudian korban SR mengaku telah berhubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku," tuturnya

Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Bagan Sinembah.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas AKBP Andrian.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini