SINGGALANG RIAU - Tiga pria ditangkap polisi diduga melakukan pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Pattimura, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Pekanbaru, dibekuk polisi.
Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara, Rabu (10/07/2024).
"Ketiga pelaku berinisial FA (31), AM (26), dan SS (41), para pelaku nekat membobol rumah selesai terbakar," kata Leo.
Leo menjelaskan pembobolan rumah tersebut diketahui setelah saksi mengatakan ada beberapa orang masuk ke rumah di lantai dua yang sudah terbakar.
"Tim langsung bergerak menyelidiki dan ditemukan beberapa benda berharga milik korban hilang, diduga dicuri," ujar AKP Leo,
Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta."Introgasi pelaku motifnya melakukan pencurian ini adalah ekonomi," ungkapnya
Dari hasil pemeriksaan urine, ketiga pelaku dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Mhd Ihsan