SINGGALANG RIAU - Tiga orang pria berinisial NA (33) AY (32) dan YA diamankan polisi karena melanggar undang-undang kesehatan.
Diketahui tiga pelaku tersebut membuat dan mengedarkan pil ektasi palsu di Pekanbaru.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Selasa (9/7).
"Benar, tim dari Subdit I Resnarkoba Polda Riau menangkap pelaku pembuat ektasi palsu di parkir pinggir Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Brother's Club & KTV. Rabu (3/7)," katanya.
Manang menambahkan tim menemukan barang bukti pil yang dibungkus dengan plastik hijau disimpan dalam laci motor milik terduga pelaku AY. Berdasarkan pengakuan dari terduga NA, barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku inisial YA.
"Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku YA di rumahnya di Jalan Duyung Gang Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai dan mengamankan alat-alat untuk membuat pil," lanjutnya.Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar," tutup Kombes Pol Manang Soebeti.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan