SINGGALANG RIAU - Proses hukum terhadap Marisa Putri, pengemudi yang menewaskan Renti Marningsih (46), masih berlanjut karena berkas perkaranya belum lengkap.
Wanita berusia 21 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi pada Sabtu pagi, 3 Agustus lalu di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi, mengungkapkan bahwa jaksa akan memberikan petunjuk tambahan kepada penyidik melalui P-19 agar berkas tersebut dapat segera dilengkapi.
“Berdasarkan hasil penelitian jaksa, berkas tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat atau P-18. Kami akan menyusun P-19 dan mengembalikannya ke penyidik pekan ini agar berkas perkara dapat dilengkapi,” jelas Arief Yunandi, Rabu (28/8).
Sebelum kecelakaan, Marisa diketahui berada di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi usai berpesta dengan teman-temannya di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Saat kejadian, Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize berwarna biru dan menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor sekitar pukul 05.45 WIB.Marisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat dikenakan hukuman hingga 12 tahun penjara.
Setelah penyidikan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, berkas perkara Marisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kecelakaan fatal yang dipicu oleh pengaruh alkohol dan narkoba, yang memperkuat tuntutan pidana berat terhadap tersangka.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan