SINGGALANG RIAU - Satu dari delapan tersangka peredaran narkotika yang ditangkap Polda Riau di Kabupaten Rohil ternyata pernah mencalonkan diri sebagai DPRD pada Pemilu serentak 2024 lalu. Pria itu berinisialK (26).
Informasi yang berhasil dihimpun, K merupakan calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Rohil Dapil 1 yang diusung Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk Kecamatan Bangko, Sinaboi, Pekaitan, dan Batu Hampar.
Diketahui Ia gagal duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Rohil karena hanya memperoleh 1.847 suara.
Di Mapolda Riau,Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang mengatakan tim menangkap K bersama barang bukti 45 kilogram sabu dan 30.000 pil ektasi di dalam 4 buah karung yang ditinggalkan di pinggir sungai pada Senin (16/9).
Manang menjelaskan sebelumnya petugas patroli menjumpai tersangka K tidak jauh dari barang haram tersebut.
"K sempat berhasil mengelabui petugas dengan alasan dihalangi buaya untuk melintasi sungai saat ditanyai petugas hingga dibiarkan pergi," ujarnya.Merasa curiga dengan gerak-gerik K, petugas kembali memeriksa lokasi dan ditemukan narkotika jenis sabu yang ditinggalkan di pinggir sungai di Jalan Pesisir tepatnya pinggir sungai Muara Sungai Rokan.
Setelah barang bukti diamankan ke Mapolsek Bangko, petugas berkoordinasi melakukan pengejaran terhadap tersangka.
"Tim menangkap tersangka K di Provinsi Jambi yang diketahui melarikan diri menggunakan travel di sebuah Hotel Take Guest, Jalan Gajah Mada, Kota Jambi tanpa perlawanan," tambahnya.
Dari pengakuan para tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan jaringan Malaysia - Indonesia yang akan diantarkan ke Kota Pekanbaru.
Editor : R. Zikri