SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membantah keras tudingan adanya oknum yang diduga bermain proyek dalam pelaksanaan pembangunan pengaman tebing Sungai Kampar di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, memastikan tuduhan tersebut tidak berdasar.
"Pemberitaan beberapa media lokal yang menyebut ada oknum Kejati yang terlibat proyek itu tidak benar. Pengawas proyek mungkin salah memahami atau keliru menyampaikan informasi," ujar Zikrullah pada Selasa (19/11/2024).
Zikrullah menjelaskan bahwa keterlibatan Kejati Riau dalam proyek tersebut bukan untuk "bermain proyek," melainkan menjalankan fungsi pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ia juga mengklarifikasi pernyataan salah seorang pengawas proyek yang sempat menyebut proyek tersebut "milik Kejati."
"Pengamanan PSN adalah bagian dari tugas kami untuk memastikan proyek strategis nasional berjalan lancar sesuai aturan. Hal ini melibatkan pengecekan langsung oleh anggota di lapangan," jelas Zikrullah.Ia menambahkan, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, fungsi intelijen Kejaksaan meliputi deteksi dini dan pencegahan terhadap ancaman atau potensi penyimpangan yang dapat menghambat pembangunan strategis.
Zikrullah menegaskan bahwa Kejati Riau tidak mentoleransi oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Jika ditemukan bukti adanya keterlibatan pegawai dalam praktik curang, sanksi tegas akan dijatuhkan.
"Jika memang ada oknum yang bermain proyek, sebutkan namanya. Kami pastikan akan ditindak tegas," tegas Zikrullah, yang sebelumnya menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru.
Editor : R. Zikri