SINGGALANG RIAU - Sebanyak 74,55 Kg Sabu dan 29.011 Butir Pil Ekstasi dimusnahkan di Mapolda Riau, Kamis (21/11/2024).
Sebelum pemusnahan, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan barang bukti itu merupakan hasil operasi semenjak 20 Oktober hingga 20 November 2024.
Pantauan Singgalang pemusnahan barang bukti itu diiringi dengan pengecekan uji forensik Polda Riau sebelum dimusnahkan dan semua barang bukti tersebut benar mengandung bahan terlarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan seluruh barang haram itu diamankan dari 270 tersangka di beberapa lokasi berbeda.
"Pemusnahan barang bukti ini diamankan dari 270 tersangka dan pengungkapan 171 kasus narkotika yang sebagian besar terlibat dalam jaringan internasional," ujar Manang usai konfrensi pers pemusnahan barang bukti, Kamis, (21/11).
Kombes Pol Manang menambahkan pemusnahan barang bukti narkotika ini menunjukkan komitmen Polda Riau dam memerangi peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau."Hari ini kita menampilkan delapan tersangka yang merupakan jaringan internasional yang merupakan kurir, pengendali yang memiliki keterlibatan langsung dengan pemasok besar yang berada diluar negeri," ungkap Manang.
Para tersangka akan dijerat menggunakan paa 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Para tersangka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.(*)
Editor : Editor Riau