SINGGALANG RIAU - Salah satu sosok penting di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka berinisial H ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Jumat malam.
Penangkapan itu terkait dugaan manipulasi pencairan deposito yang melibatkan 22 bilyet dengan nilai fantastis.
Penangkapan itu dikonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (19/11/2024).
Ia mengungkapkan bahwa kasus ini adalah bagian dari pengungkapan tindak pidana di sektor keuangan yang sedang menjadi prioritas.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Riau bebera waktu lalu. Dalam penyelidikan, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan H.
Ia diduga memerintahkan direksi dan komisaris bank untuk mencairkan deposito secara ilegal, melanggar aturan perbankan yang berlaku.Penangkapan H dilakukan di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru pada Jumat lalu.
Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. H langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas tindak pidana perbankan.
Editor : R. Zikri