Bos BPR Fianka Ditangkap Polda Riau, Begini Kasusnya

×

Bos BPR Fianka Ditangkap Polda Riau, Begini Kasusnya

Bagikan berita
Bos BPR Fianka Ditangkap Polda Riau, Begini Kasusnya
Bos BPR Fianka Ditangkap Polda Riau, Begini Kasusnya

"Bukti-bukti yang kami kumpulkan menguatkan bahwa H terlibat dalam tindak pidana ini dan ia telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Teddy.

Teddy menjelaskan bahwa atas perbuatannya, H akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHP dan Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman berat menanti H, mengingat tindakannya tidak hanya merugikan bank, tetapi juga nasabah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri perbankan agar mematuhi aturan dan menjaga integritas.

Selain itu, pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan penegak hukum dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan keuangan.

"Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan terus mendukung upaya penegakan hukum yang transparan di sektor perbankan," pungkas Teddy.(*)

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini