SINGGALANG RIAU - Lima pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Binawidya karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, didampingi Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando di Mapolsek Binawidya, Pekanbaru, Kamis (21/11/2024).
"Mereka berinisial RP (30), BH alias Beben (32), HS alias Rido (26), DS alias Dendi (33) dan S alias Syafri (39)," kata Kompol Asep.
Kapolsek menjelaskan, awalnya HS dan S ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Transmart Pekanbaru.
"Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa tiga SIM palsu. Dari keterangan mereka, tim kembali menangkap tiga pelaku lainnya yaitu RP, BH dan DS di wilayah Rumbai," jelas Kapolsek.
Kompol Asep Rahmat menambahkan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang praktik pembuatan SIM palsu yang dipromosikan melalui salah satu media sosial."Para pelaku mempromosikan jasa mereka melalui Facebook dengan menawarkan pembuatan SIM tanpa tes resmi dengan penawaran jasa berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.400.000, tergantung jenis SIM," tambah Asep.
Kapolsek juga menjelaskan modus operandi para pelaku dengan membeli blangko SIM seharga Rp150.000 per lembar dari seseorang bernama Agus (DPO).
Blangko tersebut kemudian diedit dengan aplikasi ponsel untuk menyesuaikan data konsumen.
"Setelah diedit, hasilnya dicetak menggunakan stiker bening di tempat fotokopi dan ditempelkan pada blangko, sehingga menyerupai SIM asli," ungkapnya.
Editor : Editor Riau