Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Binawidya untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tambah Kapolsek.
Kompol Asep juga menegaskan pihaknya akan terus mengejar pelaku lainnya yang masih buron.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming pembuatan dokumen palsu, karena hal ini melanggar hukum dan merugikan diri sendiri," pungkasnya.(*) Editor : R. Zikri