SINGGALANG RIAU - Sebelum tewas mengenaskan, Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Wahyuni (36) ternyata sempat lima kali menolak ajakan sang suami Aprizal alias Ijal (34) untuk tidur di dalam kamar.
Hal itu diungkapkan Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra kepada awak media di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (21/5/2024).
"Korban ini tidur di ruang tengah rumahnya usai dinasehati kakaknya. Sebelum tewas pelaku sempat 5 kali mengajak korban ke kamar namun ditolak," katanya.
Kemudian, pada ajakan yang kelima atau sekitar pukul 04.00 Wib korban mendorong pelaku yang membuat pelaku semakin emosi hingga akhirnya tega membunuh korban menggunakan senjata tajam.
"Dari hasil penyelidikan ada 3 bekas luka akibat benda tajam dibagian kepala yaitu pada bagian belakang, tengkorak dan hidung. Itulah penyebab korban meninggal dunia ditempat," jelasnya.
Lebih lanjut, Bery menjelaskan bahwa pelaku ditangkap kurang dari 13 jam pasca kejadian."Ijal ditangkap saat memperbaiki sepeda motor di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru sekitar pukul 15.00 Wib," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ijal yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan junto pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
"Pasal 340 maksimal hukumannya hukuman mati, sementara 338 KUHP ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Editor : R. Zikri