SINGGALANG RIAU - Sebanyak 15 pria ditetapkan sebagai tersangka usai penyerangan dan perusakan di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai (Jalan Nangka), Pekanbaru, Senin (18/11/2024).
Kejadian ini memicu kerugian besar hingga Rp500 juta dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengungkapkan bahwa 15 pria itu masing - masing berinisial MA, A, WP, DD, AJ, MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P, dan AF.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP atas tindakan kekerasan bersama-sama dan provokasi. Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara,” tegas Kombes Jeki, Selasa (19/11/2024).
Aksi brutal ini bermula dari selisih paham yang kemudian memicu serangan oleh sekitar 50 orang.
Mereka mendatangi lokasi dan menghancurkan berbagai fasilitas.
Sebanyak 22 sepeda motor, 3 mobil, bangunan, serta peralatan Sonic Car Wash mengalami kerusakan parah.Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti kayu, pecahan kaca, batu, bendera Ormas, dan rekaman CCTV.
Kombes Jeki menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas tanpa kompromi.
“Kami masih mengejar pelaku lainnya, termasuk dalang dari aksi ini yang diduga adalah ketua Ormas terkait,” tambahnya.
Editor : Editor Riau