"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undan-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.(*)
Editor : R. ZikriCabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Berita Terkait