Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polresta Pekanbaru Brantas Judi Online

×

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polresta Pekanbaru Brantas Judi Online

Bagikan berita
Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polresta Pekanbaru Brantas Judi Online
Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polresta Pekanbaru Brantas Judi Online

SINGGALANG RIAU - Seorang pria paruh baya berinisal DM (51) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat tindak pidana judi online, Sabtu (2/11/2024).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra memgkonfirmasi adanya penangkapan tersebut.

"Tim menangkap DM saat menggelar praktik judi di sebuah Warung Kopi di Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru," kata Kompol Bery, Senin (4/11/2024).

Lebih lanjut, Kompol Bery menjelaskan pelaku merupakan bandar pemasangan angka melalui aplikasi judi online Soe Jie, Kim dan Sidney.

"Dari tangan pelaku, tim turut mengamankan barang bukti berupa handphone android, tiga lembar kertas judi, kartu ATM, dan uang tunai Rp710 ribu," jelasnya.

Kompol Bery menambahkan bahwa penangkapan ini merupakantindak lanjut dari arahan dan instruksi Presiden RI melalui Kapolri untuk memberantas tindak pidana judi online.

"Instruksi ini disampaikan kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah," tambahnya.

Saat ini DM beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta," pungkas Bery.(*)

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini