SINGGALANG - Ekspresi Anies-Muhaimin saat MK (Mahkamah Konstitusi) menolak permohonannya disorot, langsung ucap Astagfirullah.
Seperti diketahui, MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta dilansir dari Kompas.com, Selasa, 23 April 2024.
Saat Suhartoyo membacakan putusan, Anies dan Muhaimin hanya menunjukkan ekspresi datar. Sementara itu, kubu Anies-Muhaimin terdengar memekikkan kata "astagfirullah".
Suhartoyo menyebutkan, permohonan hukum untuk mengakukan permohonan termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan hukum.
"Permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya," katanya.Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan putusan.
Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon, dan pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompas.com