SINGGALANG RIAU - Mantan Plt. Sekretaris DPRD Riau berinisial TFT ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Riau.
Pria yang saat ini merupakan Kadisdik Provinsi Riau itu diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Sekretariat dewan tersebut.
Kepada awak media, Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan penetapan tersangka TFT usai penyidik mempunyai 2 alat bukti yang cukup.
"Modus penyimpangan anggaran perjalanan yang dilakukan tersangka (TFT) saat menjabat sebagai Sekwan DPRD Provinsi Riau ini selama September sampai Desember 2022," katanya.
Bambang menjelaskan, awalnya pihak Kejati melakukan pemeriksaan kepada Tengku Fauzan sebagai saksi di Kantor Penyidik Kejaksaan.
"Penyelewengan uang oleh TFT berasal APBD riau Secretariat dewan provinsi riau Rp. 2.3 m yang di terima oleh Tersangka TFT yang di gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.Lebih lanjut, uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai.
"Setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta diberikan kepada pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan," ucapnya.
Untuk diketahui tersangka TFT telah melanggar Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Khawatir akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan kelas 1A Pekanbaru," tutupnya.
Editor : Mhd Ihsan