SINGGALANG - Peraturan terbaru Shopee Paylater dinilai merugikan nasabah galbay. Peraturan tersebut akan berlaku pada 24 Juni 2024 nanti.
Pada artikel kali ini, RiauHariansinggalang.co.id akan membahas terkait peraturan terbaru Shopee Paylater.
Ada syarat dan ketentuan saat Anda ingin mengajukan pinjaman di SPaylater tersebut.
Dilansir dari kanal YouTube Bang Tri berjudul "Peraturan Terbaru Shopee Paylater Merugikan Nasabah Galbay | SPaylater Menerapkan Peraturan Terbaru" pada Jumat, 17 Mei 2024.
Seperti diketahui, saat ini Shopee Paylater tengah dalam masalah karena banyak nasabah yang galbay di aplikasi SPaylater.
Sehingga mereka melakukan pencegahan agar tidak semakin banyak yang melakukan gagal bayar.Kini ada syarat wajib yang harus dipatuhi bagi calon nasabah yang ingin melakukan pinjaman di SPaylater.
Shope Paylater sudah menambahkan syarat-syarat khusus pada peraturan terbarunya. Berikut ulasannya.
1. Menagih di luar domisili
Pada aturan terbaru Shopee Paylater ini, SPaylater melalui Debt Collector bisa menagih nasabah galbay hingga di luar domisili.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Bang Tri