Waduh! Satu Pinjol Didenda OJK Rp300 Juta, Benarkah Utang Pinjaman Online Sudah Dilunasi Asuransi?

×

Waduh! Satu Pinjol Didenda OJK Rp300 Juta, Benarkah Utang Pinjaman Online Sudah Dilunasi Asuransi?

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

SINGGALANG - Waduh! Satu pinjol didenda Rp300 juta oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Benarkah utang pinjaman online sudah dilunasi asuransi?.

Informasi ini dilansir dari kanal YouTube Desi Sutriani berjudul "Perhatikan! 1 Pinjol Kena Denda Rp300 Juta Sampai Mantan DC Bongkar Pinjol Auto Lunas dengan Cara Ini" pada Kamis, 16 Mei 2024.

Dalam artikel ini, RiauHariansinggalang.co.id akan membahas terkait pengajuan Debt Collector (DC) yang mengatakan bahwa utang Anda sudah dilunasi asuransi.

Ramai kabar ada satu pinjol yang sudah disanksi administrasi oleh OJK Rp300 juta. Ini baru terjadi antara periode Januari-April 2024.

Pinjol tersebut adalah Akulaku. Aplikasi pinjaman online tersebut diduga adanya kelalaian dalam pengawasan produk atau Paylater karena tidak digunakan semestinya.

Apalagi sudah ribuan pengaduan dari nasabah Akulaku yang diterima OJK. Termasuk juga 67 perusahaan yang sudah mengembalikan semua kerugian nasabahnya dari 270 pengaduan.

Bahwa OJK tersebut terus memantau bentuk pengaduan dari nasabah meskipun tidak serta merta langsung ditindaklanjuti.

Karena OJK akan menampung terlebih dahulu pengaduan dari debitur. Kemudian jika sudah banyak yang melaporkan aplikasi pinjol tersebut setelah itu baru ditindaklanjuti.

Lalu, apakah benar utang lama pinjol sudah dilunasi oleh asuransi?

Berdasarkan pengakuan mantan DC, bahwa semua utang pinjol sudah dilunasi oleh asuransi. Jika Anda tetap bayar lewat orang ketiga otomatis pinjol akan mendapat untung besar karena dengan cuma-cuma menikmati duit Anda.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Desi Sutriani
Bagikan

Berita Terkait
Terkini