SINGGALANG - Benarkah DC pinjol yang menghubungi kantor nasabah galbay utang otomatis lunas? Simak penjelasannya berikut ini.
Pada artikel kali ini, RiauHariansinggalang.co.id akan membahas terkait aplikasi pinjaman online yang menghubungi kantor debitur. Apakah ini termasuk pelanggaran dari aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apakah kalau sudah mereka menghubungi kantor nasabah maka utang akan otomatis lunas karena mereka telah melakukan pelanggaran?. Yuk simak ulasannya.
Melansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "Pinjol Hubungi Kantor Nasabah Galbay, Hutang otomatis Lunas? Langgar Aturan OJK" pada Rabu, 15 Mei 2024.
Terkait Debt Collector pinjol yang menagih ke kantor nasabah memang tidak mengenakan karena bisa malu Anda dengan rekan kerja dan pimpinan.
Berdasarkan, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023, bahwa penagihan itu tidak boleh diwakilkan, tidak diperboleh ke orang lain, atau dilakukan di tempat umum.Harusnya sesuai dilakukan yang terdaftar saja seperti menghubungi ke nomor telepon pribadi. Tidak diperbolehkan ke nomor telepon kerabat nasabah, ataupun orang yang tidak didaftarkan sebagai kontak darurat.
Jika DC pinjol nekat menghubungi nomor kantor nasabah diperbolehkan asalah hanya sekedar memastikan keberadaan nasabah.
Tidak dengan embel-embel memberitahu dari aplikasi pinjaman online, menyebarkan debitur memiliki utang, dan tanpa ada unsur mempermalukan nasabah.
Namun kenyataan, DC malah kebanyakan sengaja menghubungi nomor tempat kerja nasabah untuk membuat debitur malu dan panik sehingga bayar pokok pinjol segera dilunasi.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Fintech.ID