Kejari Inhil Geledah Kantor Dinas PUTR, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp15 Miliar

×

Kejari Inhil Geledah Kantor Dinas PUTR, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp15 Miliar

Bagikan berita
Kejari Inhil Geledah Kantor Dinas PUTR, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp15 Miliar
Kejari Inhil Geledah Kantor Dinas PUTR, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp15 Miliar

INHIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kabupaten setempat pada Selasa (25/3).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Sanglar - Pulau Kijang tahun 2023, yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp15 miliar.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Frengki Hutasoit, bersama tim penyidik.

Dalam penggeledahan, sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut disita dari beberapa ruangan, termasuk ruangan Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, dan Bendahara.

Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Nova Puspitasari, melalui Kasi Intelijen Erik Rusnandar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/L.4.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025 serta penetapan pengadilan nomor: 24/PenPid.B-GLD/2025/PN Tbh.

Erik mengungkapkan bahwa Kejari Inhil telah menemukan indikasi kerugian negara yang cukup signifikan dalam proyek ini.

"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar," ujarnya.

Hingga saat ini, Kejari Inhil telah memeriksa 16 saksi, dan jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.

"Kami masih terus mendalami kasus ini dan akan memanggil saksi tambahan untuk mengungkap dugaan korupsi ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Erik menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini