PEKANBARU – Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
Upacara PTDH ini digelar secara in absensia di Mapolda Riau, Rabu (26/3/2025).
Bripka Yogi Saputra, yang sebelumnya bertugas di Polres Rokan Hulu (Rohul), resmi diberhentikan setelah dijatuhi hukuman enam tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
"Yogi Saputra dipecat karena tersandung kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Yang bersangkutan tidak hadir saat PTDH karena sudah dipidana dan saat ini berada di dalam Lapas. Tadi kita secara simbolis menggelar upacara in absensia, tapi tidak mengurangi maknanya, tetap dipecat," tegas Irjen Herry Heryawan.
Kapolda Riau menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan integritas dan profesionalisme dengan melakukan bersih-bersih di internal kepolisian.
"Kalau ada personel Polda Riau terbukti menggunakan narkoba, baik dari hasil tes urine maupun pengungkapan kasus lainnya, saya akan usulkan untuk PTDH," tegasnya.Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan narkoba di lingkungan kepolisian, Polda Riau telah menggelar tes urine massal sejak Senin (24/3/2025). Tes ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas. Kami tidak akan mentolerir personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Jika ada yang terbukti, akan diusulkan pemecatan atau PTDH," ungkap Irjen Herry.
Hasil pemeriksaan terakhir terhadap personel Ditresnarkoba dan Yanma Polda Riau menunjukkan seluruhnya negatif dari penggunaan narkoba.(*)
Editor : Editor Riau