PEKANBARU - Penyidik Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya telah melimpahkan tersangka kasus dugaan penggelapan satu unit mobil rental Toyota All New Fortuner ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pekanbaru.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perwira pertama Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial DTH.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (27/3/2025).
Dengan demikian, penyidik melimpahkan penanganan perkara ke tim JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II perkara dugaan penggelapan satu unit mobil rental dengan tersangka,” ujar Iptu Dodi Vivino, Kamis, (27/3/2025).
Pelimpahan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Tim JPU juga melakukan pemeriksaan administrasi guna memastikan kelengkapan berkas sebelum kasus berlanjut ke tahap persidangan.“Pelimpahan dilakukan karena korban tidak bersedia berdamai, sehingga kasus tetap berlanjut ke persidangan. Saat ini, tersangka masih ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru,” tambah Dodi.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan satu unit Toyota All New Fortuner dengan nomor polisi BM 1578 LO sebagai barang bukti kepada JPU. Mobil tersebut sebelumnya disita dari seorang pria bernama Buyung.
Iptu Dodi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (28/2/2024), ketika Dhani menyewa mobil tersebut dari pemilik rental dengan kesepakatan sewa Rp15 juta per bulan.
Namun, sejak Mei 2024, Dhani sulit dihubungi dan tidak memberikan kejelasan mengenai keberadaan kendaraan tersebut.
Editor : Editor Riau