“Pemilik rental yang curiga mencoba mencari tahu keberadaan mobilnya, tetapi tidak mendapatkan informasi yang jelas. Hingga akhirnya kendaraan itu dinyatakan hilang dan Dhani diduga telah menggelapkannya,” jelasnya.
Merasa dirugikan hingga Rp450 juta, pemilik rental akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 18 September 2024.
“Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang penggelapan,” kata Dodi Vivino.
Selama proses penyelidikan, Dhani sempat menghilang dan dinyatakan buron. Namun, tim penyidik akhirnya berhasil menangkapnya dan langsung menjebloskannya ke dalam tahanan.
DTH bukan sosok asing dalam dunia kepolisian. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) 1 Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dumai serta bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.Kini, dengan pelimpahan ke JPU, kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan untuk menentukan nasib hukum Ipda DTH(*)
Editor : Editor Riau