Waduh! Satu Pinjol Didenda OJK Rp300 Juta, Benarkah Utang Pinjaman Online Sudah Dilunasi Asuransi?

×

Waduh! Satu Pinjol Didenda OJK Rp300 Juta, Benarkah Utang Pinjaman Online Sudah Dilunasi Asuransi?

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Direktur PT Asuransi Asei Indonesia, Sudiyar Dalimunte menjelaskan, cakupan asuransi kredit adalah memberikan perlindungan kepada kreditur atas ketidaksanggupannya membayar pelunasan atau cicilan pinjaman sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kredit.

Kontrak kredit memiliki jaminan untuk pembayaran asuransi. Seperti Shopee, bahwa besaran risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh pemberi dana atau asuransi kredit.

Tidak lembaga otoritas yang bertanggungjawab atas risiko gagal bayar tersebut.

"Di Shopee pada tahun 2022-2023 risiko gagal bayar karena memang ditanggung oleh pihak Shopee. Yang berutang tahun 2020 pasti merasakan utangnya lunas," katanya.

Namun untuk tahun 2024 belum bisa dipastikan jenis asuransi untuk mengatasi utang nasabah yang gagal bayar. Karena aturan OJK tentang perpinjolan akan selalu di-update.

Contohnya saja, BPR yang banyak dibangkrutkan pada tahun 2024. Itu artinya bahwa peraturan OJK selaku menyesuaikan untuk melindungi konsumen.

Oleh karena itu, bagi Anda yang saat ini masih gagal bayar ataupun belum bisa membayar tagihan pinjol tidak perlu khawatir.

Karena, meskipun Anda masuk dalam daftar Slik OJK tetapi masih ada peluang bagi Anda meminjam ke pinjaman online lainnya.

Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Desi Sutriani
Bagikan

Berita Terkait
Terkini