Waduh! Satu Pinjol Didenda OJK Rp300 Juta, Benarkah Utang Pinjaman Online Sudah Dilunasi Asuransi?

×

Waduh! Satu Pinjol Didenda OJK Rp300 Juta, Benarkah Utang Pinjaman Online Sudah Dilunasi Asuransi?

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Nantinya pihak ketiga juga akan dapat fee dari pinjol yang sudah bekerjasama dengan mereka. Karena data nasabah dijual oleh pinjol dengan harga murah.

Biasanya, sebagian pihak ketiga kalau menagih ke rumah nasabah akan memaksa. Jika Anda tidak mau melunasi utang pinjol mereka akan mencari keributan.

Disaat pihak ketiga tersebut berhasil menagih utang ke rumah nasabah maka perusahaan pinjol akan mendapat untung lebih besar.

Tapi itu hanya segelintir pinjol, tidak semua perusahaan pinjaman online yang mencari keuntungan dengan menjual data nasabah.

Misalkan, PT Telemark hingga Mba, serta masih banyak perusahaan pihak ketiga yang dilibatkan untuk menagih utang pinjol ke nasabah.

Perusahaan tersebut tidak menjual data nasabah. Pinjol hanya menyerahkan data-data nasabah yang galbay.

Jika Anda memang tidak ada uang jangan pernah mencoba untuk gali lubang tutup lubang. Karena sejatinya DC pinjol itu tidak sejahat yang Anda pikirkan.

Katakan saja jika memang Anda tidak punya uang. Nanti Debt Collector juga akan bosan dengan sendirinya.

Minimal 3 tahun utang nasabah sudah hilang semuanya. Untuk memastikannya Anda bisa cek langsung di BI Checking.

Intinya, jika Anda galbay dengan jumlah cukup besar tetap santai saja. Tidak perlu dibikin stress, dan fokuslah dengan kehidupan sehari-hari Anda.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Desi Sutriani
Bagikan

Berita Terkait
Terkini