Mantan Karyawan Bank di Bengkalis Ditangkap Polda Riau Karena Korupsi

×

Mantan Karyawan Bank di Bengkalis Ditangkap Polda Riau Karena Korupsi

Bagikan berita
Mantan Karyawan Bank di Bengkalis Ditangkap Polda Riau Karena Korupsi
Mantan Karyawan Bank di Bengkalis Ditangkap Polda Riau Karena Korupsi

SINGGALANG RIAU - Seorang mantan karyawan Bank BUMN di Bengkalis berinisial RR (45) ditangkap Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

Penangkapan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (22/5/2024).

"Benar, RR ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp46 miliar," katanya.

Kombes Nasriadi mengatakan RR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah mantan pegawai kantor cabang pembantu bank BUMN di Bengkalis periode Tahun 2020-2022.

"RR diamankan dikediamannya di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Riau," ungkapnya.

Lebihlanjut, Nasriadi menjelaskan pengungkapan kasus korupsi berawal dari temuan tidak sesuainya penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 debitur di Kantor Cabang Pembantu Operational Banking Office (OBO) BUMN Kab Bengkalis oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau

Pelaku diduga menyalurkan KUR kepada 198 Debitur perorangan masing-masing sebesar Rp100.000.000 juta per debitur.

Dalih usulan untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 Hektare yang diterima dari tersangka Doni Suryadi selaku penyedia pemasaran.

"Penyimpangan Sesuai laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keungan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau (BPKN) sebesar Rp46.617.192.219," ujarnya

Angka itu sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. Riau Nomor: LHP-623/PW04/5/2023. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Tsk DS alias Doni dan ER alias Eko.

Editor : rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini