Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau.
“Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tutupnya.Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Kapolda Riau Bersama Dirlantas Polda Riau Tinjau Pos Pengamanan di Siak
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan