"Pelaku membeli dari Malaysia dengan harga Rp 300 juta dan menjual dengan harga Rp 600 juta."
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 86 huruf a,b dan c Jo Pasal 33 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran umbi lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kombes Nasriadi.Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan