"Pelaku akan dijerat pasal 170 dan atau 335 KUHPidana dan pasal 2 UU darurat RI no 12 tahun 1951 tentang senjata tajan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,"tutupnya.
Kontributor: Mhd IhsanBaca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Kapolda Riau Bersama Dirlantas Polda Riau Tinjau Pos Pengamanan di Siak
Editor : Mhd Ihsan
