"Pelaku akan dijerat pasal 170 dan atau 335 KUHPidana dan pasal 2 UU darurat RI no 12 tahun 1951 tentang senjata tajan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,"tutupnya.
Kontributor: Mhd Ihsan Editor : Mhd IhsanPengeroyokan Ojol di Pekanbaru, Ayah dan Dua Anak Tiri Diamankan Polsek Binawidya
Berita Terkait