Benarkah OJK Perintahkan Setop Bayar Pinjol Indodana, Easycash, Kredit Pintar, Adapundi, AdaKami dan Rucep?

×

Benarkah OJK Perintahkan Setop Bayar Pinjol Indodana, Easycash, Kredit Pintar, Adapundi, AdaKami dan Rucep?

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Narator pun menyarankan, daripada Anda berpikiran seperti itu lebih baik fokus saja kepada risiko galbay pinjol.

"Apakah memang kita sebagai nasabah galbay itu hukumnya berat? Jawabannya enggak teman-teman. Saya pun sendiri bilang kalau teman-teman memang sudah mentok dan tidak ada uang buat bayar pilihannya tetap bayar yang lebih penting atau urgen dulu masalah pinjol kesampingkan dulu," katanya.

Sementara masalah pinjol, kata narator, Anda galbaykan saja dulu risikonya hanya sanksi dan denda karena ini bukan tindakan kriminal.

"Ini sudah tertulis dan sudah ada sanksinya dalam perjanjian pun. Tertulis juga bahwa kalau kita tidak bisa membayar pinjamannya tidak mengembalikan utangnya akan ada sanksi-sanksi apa aja yang tertulis semuanya," katanya.

Salah satu sanksinya adalah Slik OJK buruk karena kena denda dan lain sebagainya. Tetapi narator menegaskan, jika Anda sudah mentok dan benar-benar tidak ada uang tidak ada dana untuk membayar utang galbay saja dulu pinjol itu.

"Enggak apa-apa utamakan kebutuhan pokok dan kebutuhan yang mendesak dulu," katanya. (*)

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Kocheng Hoki
Bagikan

Berita Terkait
Terkini