Maka dari itu, narator menyarankan agar nasabah tidak perlu berpikir DC bisa melacak lokasi debitur melalui nomor HP. Karena tujuan mereka hanya menakut-nakuti Anda.
"Jika pun mereka bisa melacak lokasi Anda dimana pun berada. Tidak akan bisa mereka melakukan penagihan karena DC dilarang menagih di tempat umum," katanya.
Karena tambah narator, Debt Collector hanya boleh melakukan penagihan ke rumah nasabah dengan jadwal yang telah ditentukan dalam peraturan SEOJK.
"Mereka hanya boleh menagih ke rumah nasabah setelah beberapa telat bayar. Dan penagihan ke rumah itu pun opsi terakhir DC," katanya.
Pasalnya, sambung narator, dalam melakukan penagihan kepada debitur. Debt Collector harus melalui SOP. Nasabah akan berhadapan dengan Desk Collector atau orang dibelakang layar.
"Jadi kalau ada penagihan seperti itu belum tentu itu DC lapangan. Bisa jadi itu tim internalnya," katanya.
Oleh karena itu, narator mengajak nasabah pinjol tetap tenang, berhenti untuk takut kepada Debt Collector. Karena hal tersebut tidak perlu Anda takuti."Karena hal itu sudah biasa Anda hadapi. Jika ada DC datang ke rumah ya silakan saja. Anda hadapi saja sesuai dengan peraturan SEOJK," katanya.
Sebab, jika nasabah melakukan gagal bayar tidak akan kesandung masalah hukum pidana di kemudian hari.
"Anda juga tidak perlu jika dikunjungi ke rumah. DC beralasan mengancam akan membawa ke jalur hukum, tidak perlu takut semuanya akan baik-baik saja," katanya.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Fintech.ID