Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Siapa yang Paling Lama?

×

Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Siapa yang Paling Lama?

Bagikan berita
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Foto: Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Foto: Humas Polri)

SINGGALANG - Revisi UU Polri, batas usia pensiun anggota Polri diperpanjang.

Mengusulkan rancangan undang-undang Polri soal massa pensiun perwira tinggi Polri.

Aturan itu akan menjadi Perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan pasal 30 ayat 5 RUU Polri disebutkan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang 4 ditetapkan dengan keputusan presiden dan diberitahukan ke DPR.

Kemudian dalam pasal 30 ayat 2 disampaikan juga ketentuan pensiun anggota Polri bagi Bintara Damtama usia pensiun ditetapkan 58 tahun.

Kemudian bagi perwira usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun sementara pejabat fungsional pada usia 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.

Selain itu dalam pasal 30 ayat 4 disebutkan perwira yang khusus dan sangat dibutuhkan oleh kepolisian usia pensiunnya bisa diperpanjang 2 tahun.

Revisi UU Polri tersebut telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa 28 Mei 2024.

Namun Anggota Badan Legislasi DPR Guspardi Gaus mengingatkan usulan tersebut masih hak inisiatif DPR sehingga proses revisi RUU tersebut masih bersifat dinamis.

"Kita berharap tidak ada perubahan signifikan dalam usulan RUU tersebut," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Jumat, 31 Mei 2024. (*)

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini