SINGGALANG - 2 WNI dalang visa haji palsu terancam sanksi berat dan 10 tahun dilarang ke Arab Saudi.
Dua WNI berinisial MH dan JJ asal Banten terancam hukuman berat setelah diduga sebagai otak dibalik sindikat visa haji palsu.
Keduanya kini menghadapi ancaman penjara selama 6 bulan, serta larangan memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Disinyalir mereka merupakan koordinator 22 jamaah haji WNI yang nekad menunaikan ibadah haji memakai visa umrah.
Kini keduanya sudah ditangkap oleh pihak kepolisian Arab Saudi. Peristiwa ini membuat Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary angkat bicara.
Yusron menyebutkan, dua WNI tersebut dikenakan pasal transporting haji. Sementara itu 22 WNI dianggap sebagai korban oleh kepolisian Arab Saudi dan akan segera dideportasi ke tanah air."Keduanya diketahui mengelola dana jamaah dengan kisaran pembayaran Rp25-Rp50 juta," katanya dilansir YouTube Kompascom Reporter on Location, Jumat, 31 Mei 2024.
Akibat peristiwa ini Yusron mengimbau masyarakat Indonesia untuk berhaji hanya melalui jalur resmi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Yuda Nugraha mengungkapkan, saat ini pemerintah Arab Saudi sedang memperketat visa untuk mencegah pelaksanaan ibadah haji oleh mereka yang tidak memiliki visa sah.
"Langkah tegas ini bertujuan untuk memastikanuhan dan selama musim haji," katanya. (*)
Editor : RC 021