"Pencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta. Kedua pelaku ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Andrian.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP atau dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.(ihsan) Editor : Mhd IhsanOknum PNS di Rohil Ditangkap Polisi Karena Curi Besi Pertamina
Berita Terkait