SINGGALANG RIAU - FA (17) pelaku jambret yang menewaskan Gofi Hidayana (25) di Pekanbaru divonis 5 tahun penjara.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.
Hal itu dibenarkan JPU Kejari Pekanbaru, Ayu Susanti usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (9/7/2024).
"Sidang digelar tertutup karena FA masih anak di bawah umur," kata Ayu kepada awak media.
Ayu menjelaskan, dalam vonisnya Hakim tunggal Hendah Karmila Dewi menyebutkan bahwa FA dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara," kata Ayu.
Ayu menjelasakan dalam putusannya hakim menimbang bahwa terdakwa masih di bawah umur dan diharapkan masih bisa dibina."Korban meninggal dunia, itu yang memberatkan dan putusannya terdakwa dapat diringankan karena sudah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Ditempat yang sama, ibu korban Rosyayati (50) mengaku belum puas dengan hukuman tersebut.
"Kalau ibu merasa belum puas, memang dia (terdakwa) masih anak-anak namun yang dilakukannya sudah dewasa, dia sudah membunuh anak saya tapi hanya dihukum 5 tahun," tutur Rosyayati.
Editor : Mhd Ihsan