Menanggapi hal tersebut, Kompol Yupen Rizal menyarankan agar perangkat RT/RW bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas setempat dan meminta patroli rutin dilakukan untuk membubarkan kelompok pemuda tersebut.
Am Pasaribu juga menanyakan bagaimana cara mengatasi peredaran narkoba di daerahnya serta hukuman bagi pihak yang hanya mengantar pesanan narkoba.
Kompol Yupen Rizal menjelaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik pengguna maupun pengantar, akan dikenakan sanksi hukum.
“Jika pengantar tidak terlibat dan hanya dijebak, hal ini akan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Warga lainnya, Wahyu, juga mengajukan pertanyaan mengenai sengketa lahan di daerahnya.
Ia menanyakan bagaimana hukum berlaku jika pemilik asli kehilangan surat tanah, sementara lahan tersebut dikuasai orang lain tanpa dokumen sah.
Menanggapi hal ini, Kanit Samapta Polsek Binawidya, IPTU Sukardi, menjelaskan bahwa pemilik tanah yang kehilangan surat harus membuat laporan kehilangan di kepolisian dan mengumumkan hal tersebut melalui media massa.Jika lahan tersebut dikuasai oleh orang lain tanpa dokumen sah, mereka dapat diproses hukum, sementara warga yang mengetahui masalah tersebut hanya akan dijadikan saksi dalam proses hukum.
Selain itu, Wahyu juga menanyakan tanggung jawab perangkat kelurahan terkait kecelakaan tunggal yang kerap terjadi akibat banjir.
Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Kamaluddin, menegaskan bahwa kecelakaan tunggal tersebut bukan tanggung jawab perangkat kelurahan, melainkan murni karena kelalaian pengendara.
Editor : Mhd Ihsan