SINGGALANG RIAU - Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, Polsek Bangko Pusako bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) melaksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Mengawali penertiban, digelar juga apel khusus di halaman Kantor Camat Bangko Pusako dengan melibatkan sejumlah elemen terkait.
Apel ini didasarkan pada Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat (5), yang mengatur bahwa seluruh APK harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Ketua Panwascam Bangko Pusako, Saparudin, bersama Kanit Intelkam Polsek Bangko Pusako, Bripka A. Ramses Hutapea, terlihat terjun langsung penertiban yang melibatkan anggota PPK, PKD, PPS, dan personel Polsek Bangko Pusako.
Usai apel, tim gabungan langsung bergerak untuk menertibkan APK yang dipasang oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir.
Penertiban dilakukan di 27 titik yang tersebar di kelurahan dan kepenghuluan wilayah Bangko Pusako, dengan masing-masing wilayah memiliki dua lokasi pemasangan APK.Menurut Bripka A. Ramses, langkah ini bertujuan mengembalikan situasi ke kondisi netral selama masa tenang, sekaligus menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Panwascam Saparudin, yang menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk mendukung proses demokrasi yang aman dan tertib.
"Kegiatan ini berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Diharapkan, dengan penertiban ini, Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Bangko Pusako dapat berjalan damai, aman, dan sukses," pungkasnya.(*)
Editor : R. Zikri